Jakarta, Beritasatu.com – Banyak umat Islam yang bertanya-tanya tentang keabsahan salat di atas kasur atau ranjang. Hal ini kerap menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang sedang sakit, tidak memiliki ruang cukup, atau sedang bepergian sehingga sulit mendirikan salat di tempat yang stabil.
Dalam kondisi tertentu, melaksanakan salat di atas kasur memang menjadi pilihan praktis. Namun, apakah ibadah tersebut sah menurut syariat Islam?
Dalam hukum Islam, salat wajib dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun tertentu, termasuk dalam hal sujud. Salah satu rukun utama dalam salat adalah sujud dengan tujuh anggota tubuh yang menempel pada tempat sujud, yakni dahi (termasuk hidung), kedua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung kaki. Ketentuan ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih Bukhari-Muslim.
Selama tujuh anggota tubuh tersebut dapat menempel dengan baik meskipun di atas kasur, maka salat tetap dianggap sah. Menurut Syekh Zainuddin Al-Maliabari dalam kitab Fathul Mu’in, sujud di atas benda yang bergerak saat tubuh bergerak, seperti kasur, tetap sah selama benda tersebut tidak tergolong benda bawaan.
Kasur termasuk dalam kategori alas atau tempat salat, bukan benda yang dipikul atau dibawa. Inilah yang menjadi dasar bahwa sujud di atas kasur atau ranjang tidak membatalkan salat, asalkan semua rukun tetap terpenuhi dengan baik.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh ulama dari empat mazhab, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam Mazhab Syafi’i, seperti yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi, disebutkan salat di atas tempat tinggi, seperti perahu atau kasur, tetap sah selama sujud dilakukan dengan benar.
Artinya, meskipun permukaan tempat salat agak lentur, jika anggota tubuh bisa menekan dan menyentuh permukaan dengan stabil, maka ibadah tetap sah.
Namun, terdapat catatan penting yang perlu diperhatikan. Jika kasur terlalu empuk sehingga membuat sujud tidak terasa menekan ke permukaan, misalnya dahi tidak mendapat tekanan atau tidak menempel secara sempurna, maka hal ini bisa menjadi alasan tidak sahnya sujud.
Para ulama juga menekankan kekhusyukan salat dapat berkurang apabila dilakukan di tempat yang terlalu nyaman seperti kasur. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi orang yang mampu untuk tetap melakukan salat di tempat yang stabil, seperti lantai atau sajadah di atas permukaan keras.
Dalam kondisi sakit atau lemah, salat di atas ranjang diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan dibandingkan meninggalkan salat. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS Al-Baqarah ayat 286: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. Maka, jika kondisi fisik tidak memungkinkan salat di tempat biasa, kasur dapat menjadi alternatif yang sah.
Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) melalui laman resminya juga menyatakan salat di atas tempat tidur tetap sah apabila permukaan tempat sujud masih memungkinkan tujuh anggota tubuh menempel dengan baik.
Bahkan pada beberapa rumah sakit dan penginapan, kasur dijadikan tempat salat bagi pasien atau lansia yang tidak dapat berdiri di lantai. Meski demikian, disarankan untuk menggunakan alas tambahan seperti papan tipis atau sajadah keras untuk memastikan posisi sujud dilakukan dengan benar.
Salat di atas ranjang atau kasur pada dasarnya hukumnya sah, selama semua rukun salat terpenuhi, terutama dalam hal sujud. Para ulama sepakat kasur bukan termasuk benda yang dibawa dalam salat sehingga tidak membatalkan ibadah. Namun, umat Islam tetap disarankan memilih tempat salat yang mendukung kekhusyukan, dan hanya menggunakan kasur apabila dalam keadaan mendesak atau darurat.
