Ponorogo (beritajatim.com) – Upaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas keimigrasian terus dilakukan Kantor Imigrasi Ponorogo. Sepanjang 2024, sebanyak 230 permohonan paspor ditolak. Sebagian besar penolakan disebabkan oleh indikasi data tidak valid, ketidaksesuaian tujuan keberangkatan, hingga dugaan kuat keterlibatan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif. Dia menyebut bahwa pengawasan kini dilakukan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau terindikasi menyimpang, kami langsung tangguhkan. Lebih baik mencegah daripada kecolongan,” kata Happy, ditulis Minggu (1/6/2025).
Masyarakat memang tetap bisa mengajukan permohonan paspor di kantor imigrasi lain, tetapi sistem pengawasan kini sudah terintegrasi secara nasional. Menurut Happy, pengajuan ganda atau berpindah lokasi tidak serta-merta memperbesar peluang disetujui jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Dari ratusan permohonan yang ditolak, sebagian besar berkaitan dengan calon pekerja migran yang tidak memenuhi prosedur resmi. Sejumlah kasus menunjukkan pemohon tidak jujur dalam mengisi data, termasuk menyembunyikan tujuan sebenarnya keberangkatan ke luar negeri.
“Kami tidak akan kompromi terhadap permohonan yang mengarah ke TPPO atau TPPM. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah kriminal,” tegas Happy.
Langkah pengawasan tak berhenti pada warga lokal. Masuknya warga negara asing ke Ponorogo juga menjadi perhatian serius. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bahkan turun langsung ke Ponorogo beberapa waktu yang lalu, untuk memimpin rapat tim pengawas orang asing (Timpora).
Menurut Novianto, Ponorogo bukan hanya menjadi jalur potensial keberangkatan pekerja migran, tapi juga wilayah strategis bagi orang asing yang melakukan aktivitas tertentu di Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WNA di daerah ini tidak bisa dianggap remeh.
“Selain mereka yang bekerja ke luar negeri, kami juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di Ponorogo,” ujarnya.
Penolakan permohonan paspor secara selektif menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang. Menurut Imigrasi Ponorogo, langkah pencegahan jauh lebih efektif daripada menangani kasus setelah terjadi.
Happy mengajak masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu calo atau sponsor yang menawarkan jalan pintas ke luar negeri. Dia juga mengimbau agar setiap warga yang berniat bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi melalui jalur yang telah disediakan pemerintah.
“Kami terbuka untuk konsultasi. Asal jujur dan sesuai prosedur, semua akan diproses dengan cepat. Tapi kalau ada gelagat mencurigakan, pasti kami tindak,” pungkasnya. [end/aje]
