ATVSI Gelar FGD Bahas Regulasi Platform Digital – Page 3

ATVSI Gelar FGD Bahas Regulasi Platform Digital – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Regulasi Platform Digital”, Rabu, 16 Juli 2025, di Tower SCTV, Jakarta. FGD ini digelar untuk menampung berbagai masukan dalam rangka penyusunan revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Ketua Umum ATVSI, Imam Sudjarwo, mengatakan bahwa kehadiran media digital dalam beberapa tahun terakhir berkembang sangat masif dan mulai menggantikan peran media konvensional.

“Obyek materi dan penempatannya di undang-undang penyiaran. Kenapa? Karena kita dapat merasakan beberapa tahun terakhir ini hadirnya media baru yaitu platform digital kita merasakan sangat majunya besar dan sangat masif. Menyentuh berbagai aspek kehidupan dan berbagai lapis masyarakat,” ujar Imam dalam sambutannya.

Imam menambahkan kemunculan ini tentu saja ada dampak positif dan dampak negatif. Termasuk juga berdampak pada media konvensional yang kita rasakan sampai dengan saat ini.

Ada tiga faktor utama yang menyebabkan krisis di industri media konvensional saat ini, yakni lemahnya ekonomi yang menekan belanja iklan, penetrasi masif platform digital yang mencapai 30-40 persen, serta regulasi penyiaran yang sudah usang dan tak lagi menjawab tantangan zaman.

UU Nomor 32 Tahun 2002, menurutnya, telah berusia 23 tahun dan belum juga direvisi meski pembahasannya sudah dimulai sejak 2011.