JAKARTA – Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani akan menguji coba model aplikasi verifikasi usia untuk melindungi anak-anak di dunia daring. Hal ini dikatakan Komisi Eropa pada Senin, 14 Juluii, di tengah kekhawatiran global yang meningkat tentang dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak.
Aplikasi verifikasi usia ini dibangun berdasarkan spesifikasi teknis yang sama dengan Dompet Identitas Digital Eropa yang akan diluncurkan tahun 2026. Kelima negara dapat menyesuaikan model ini sesuai kebutuhan mereka, mengintegrasikannya ke dalam aplikasi nasional atau menjadikannya aplikasi terpisah.
Komisi Eropa juga menerbitkan pedoman bagi platform daring untuk mengambil langkah-langkah melindungi anak di bawah umur sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa.
Undang-undang penting ini, yang mulai berlaku tahun lalu, mewajibkan perusahaan seperti Google milik Alphabet, Meta Platforms, TikTok milik ByteDance, dan perusahaan daring lainnya untuk berbuat lebih banyak dalam menangani konten daring yang ilegal dan berbahaya.
Platform seperti X milik Elon Musk, TikTok, Facebook dan Instagram milik Meta, serta beberapa situs web konten dewasa sedang diselidiki oleh regulator Uni Eropa terkait kepatuhan mereka terhadap DSA.
Regulator Uni Eropa menyatakan bahwa pedoman baru ini akan membantu platform daring menangani desain yang menyebabkan kecanduan, perundungan siber, konten berbahaya, dan kontak yang tidak diinginkan dari orang asing.
“Platform tidak punya alasan untuk melanjutkan praktik yang membahayakan anak-anak,” kata kepala teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dikutip VOI dari Reuters.
Dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak telah menjadi perhatian global yang meningkat. Puluhan negara bagian di Amerika Serikat menggugat Meta, sementara Australia tahun 2024 sudah melarang media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun.
