Blitar (beritajatim.com) – Ratusan juru parkir (Jukir) se-Kota Blitar mengancam akan memboikot uang setoran parkirnya. Para jukir ini mengancam tidak akan menyetorkan uang penarikan parkir ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar.
Ancaman ini dilontarkan sebagai bentuk protes atas rencana penurunan tarif parkir menjadi Rp.1.000 untuk sepeda motor. Para juru parkir menolak keras wacana itu dan mengancam akan boikot setoran uang parkir yang menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Dishub.
“Kita akan boikot kita tidak akan setor uang, tapi kita tetap kerja,” ungkap Siswanto, juru parkir Kota Blitar, Selasa (3/6/2025).
Para jukir ini pun telah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. Mereka berharap aspirasinya bisa disalurkan oleh DPRD Kota Blitar ke Dishub dan Wali Kota Blitar.
“Harapan kami cuma pemerintah mau mengembalikan tarif parkir seperti semula,” tegasnya.
DPRD Kota Blitar pun bertekad untuk mengawal polemik tarif parkir ini. Komisi 3 DPRD Kota Blitar bahkan akan segera memanggil Dishub Kota Blitar untuk melakukan klarifikasi perihal tarif parkir Rp.1.000 ini.
“Setelah ini kita juga akan mengundang Dishub untuk klarifikasi yang disampaikan kepada jukir itu sudah sesuai aturan atau belum, nanti kalau belum ya kita harus sama-sama evaluasi,” Yudi Meira, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar.
Sebenarnya tarif parkir sebesar Rp.1.000 itu masih sekedar wacana. Hingga kini Komisi 3 DPRD Kota Blitar yang menaungi masalah ini pun belum mendapatkan surat resmi soal perubahan tarif parkir.
“Selama ini belum ada surat masuk kepada DPRD itu kan kebijakan dari Pemerintah Kota Blitar kan masih wacana dan masih dalam pembahasan karena ada pertimbangan khusus,” tegasnya.
Kini patut dinanti apakah tarif parkir di Kota Blitar benar akan diturunkan menjadi Rp.1.000 atau justru tetap seperti semula. [owi/aje]
