Rumah Subsidi 18 Meter Dibatalkan, Tipe 36 Tetap Jadi Standar

Rumah Subsidi 18 Meter Dibatalkan, Tipe 36 Tetap Jadi Standar

Jakarta, Beritasatu.com — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membatalkan rencana pembangunan rumah subsidi berukuran tipe 18 meter. Pemerintah memastikan rumah subsidi tetap mengacu pada ketentuan maksimal tipe 36.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan dengan dibatalkannya rencana tersebut, aturan rumah subsidi kembali mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.

“Untuk rumah subsidi kembali lagi ke aturan sebelumnya, yaitu maksimal tipe 36, karena sampai sekarang belum ada perubahan aturan, maka tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Fitrah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Dalam kepmen tersebut, luas bangunan rumah tapak subsidi ditetapkan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Pemerintah mencatat realisasi penyaluran rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak Presiden Prabowo Subianto dilantik hingga awal 2025 mencapai lebih dari 93 ribu unit. Penyaluran terus dikebut untuk mencapai target pada 2025. – (ANTARA/Zubi-Noropujadi)

Fitrah menambahkan, dalam draf usulan rumah subsidi tipe 18 dengan luas tanah minimal 25 meter persegi, implementasi kebijakan tersebut memerlukan revisi terlebih dahulu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Karena dalam lampiran PP Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa luas tanah efektif minimal adalah 54 meter persegi. Jadi kalau mau menjalankan kebijakan rumah mini, PP itu harus diubah terlebih dahulu,” ujarnya.

Fitrah juga mengungkapkan rencana rumah subsidi tipe kecil sebelumnya telah diuji publik, namun tidak mendapat respons positif dari masyarakat.

“Sebelum kami jalankan, kami uji publik terlebih dahulu. Kami tanyakan, kalau rumah subsidi dibuat lebih kecil, masyarakat menerima tidak? Ternyata tidak diterima dengan baik, maka usulan itu kami batalkan,” kata Fitrah.