Liputan6.com, Gunungkidul – Harapan ratusan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Gunungkidul masih belum padam, meskipun kenyataan pahit harus mereka terima usai pengumuman hasil seleksi tahap kedua. Dari 574 peserta yang mengikuti seleksi, hanya 26 orang yang dinyatakan lolos. Sementara sisanya, sebanyak 548 pelamar, harus kembali bersabar.
Para pelamar ini berasal dari berbagai latar belakang termasuk tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah, berharap seleksi P3K bisa menjadi pintu perubahan status dan nasib mereka. Namun nyatanya, formasi terbatas membuat tidak semua bisa tertampung.
Menurut Kepala Bidang Formasi Data dan Perkembangan Pegawai BKD Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, jumlah formasi pada tahap kedua ini sama seperti pada tahap pertama, yaitu sebanyak 449 formasi. Sayangnya, jumlah peserta seleksi jauh lebih banyak dari jumlah kebutuhan. “Total peserta seleksi tahap dua ada 574 orang. Tetapi yang lolos hanya 26 orang. Sisanya belum berhasil dan akan diarahkan untuk mengikuti skema P3K paruh waktu,” ujar Farid.
Farid menjelaskan bahwa konsep P3K paruh waktu sudah menjadi opsi dalam kebijakan nasional kepegawaian. Mereka yang diangkat dalam skema ini tetap berstatus ASN, tetapi bekerja dalam waktu yang terbatas dan mendapatkan upah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Kurang lebih masih ada 548 pelamar yang belum lolos. Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat mengenai bagaimana pengangkatan mereka dalam skema paruh waktu ini,” tambahnya.
P3K paruh waktu merupakan konsep baru dalam sistem ASN yang memungkinkan pemerintah daerah merekrut tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu terbatas, yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan. Farid menyebut, sistem ini menjadi solusi bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja tambahan. Dalam banyak kasus, skema ini bisa membantu menyerap tenaga honorer yang belum tertampung di formasi reguler.
Sementara itu, bagi 26 peserta yang lolos seleksi tahap kedua, saat ini mereka tengah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai salah satu syarat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Proses administrasi ini ditargetkan selesai paling lambat pada bulan Oktober mendatang. “Kami memahami kekecewaan dari para pelamar. Tapi ini belum akhir. Masih ada peluang lewat jalur paruh waktu, dan kita sedang menunggu arahan resmi dari pusat,” terang Farid.
Perihal gaji yang akan diterima oleh P3K, khususnya dalam skema paruh waktu, menjadi perhatian tersendiri. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menegaskan bahwa honor untuk P3K paruh waktu akan tetap menggunakan skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Pembayaran honor tetap melalui APBD, seperti sebelumnya. Besarannya pun disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Saya tidak hafal nilainya karena tiap posisi bisa berbeda,” ujar Putro.
Ia juga menambahkan bahwa kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan seberapa besar dan seberapa banyak pegawai paruh waktu bisa diangkat. Meski tidak lolos, pelamar yang belum berhasil di tahap kedua masih memiliki harapan. Proses rekrutmen belum benar-benar usai. “Pemerintah daerah dan pusat masih menggodok kebijakan teknis mengenai pelaksanaan P3K paruh waktu,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5278536/original/009818800_1752112130-IMG-20250710.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)