Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Jika Terbukti Proses, Pecat, Dipidanakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Merespons kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Kapolri
) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, bakal menindak tegas anggotanya yang melanggar.
Tindakan tegas itu termasuk bagi dua personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terlibat.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta, dikutip dari Antaranews, Jumat (11/7/2025).
“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” ujarnya menegaskan.
Diketahui,
Brigadir Nurhadi
ditemukan tewas di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada 16 April 2025.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda NTB
, Kombes Pol Syarif Hidayat, peristiwa ini berawal dari pesta yang digelar di sebuah vila privat di kawasan Tekek, Gili Trawangan.
Dalam pesta tersebut, Nurhadi bersama dua atasannya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan Ipda Harus Chandra (HC), serta seorang wanita berinisial M dan satu saksi lainnya berinisial P.
Kemudian, pihak keluarga mengindikasikan Brigadir Nurhadi meninggal tidak wajar sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Dalam upaya mengungkap penyebab meninggal Brigadir Nurhadi,
polisi
telah melakukan ekshumasi dengan melakukan pembongkaran makam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah Brigadir Nurhadi, ditemukan luka di sekujur tubuh korban.
Oleh karenanya, diduga ada upaya penganiayaan terhadap Brigadir Nurhadi. Kombes Syarif menduga, penganiayaan terjadi dalam rentang waktu 20.00 WITA sampai 21:00 WITA pada hari itu.
Polda NTB kemudian menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kompol Y, Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian jo Pasal 55 tentang turut serta karena kelalaian menyebabkan kematian.
Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik
Polri
telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.