Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Shockbreaker dari Malaysia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bea dan Cukai Bandara
Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang merupakan bagian dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan sabu tersebut diselundupkan melalui komponen
shockbreaker
motor.
“Pada 1 Mei 2025,
shockbreaker
tersebut dikirim melalui layanan DHL dari Malaysia menuju Jakarta Timur,” ujar Gatot dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,
Tangerang
, Kamis (10/9/2025).
Gatot menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan analis barang kiriman terhadap salah satu paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian memeriksa paket tersebut.
“Sebanyak delapan paket
shockbreaker
dibongkar, ternyata dalamnya disembunyikan serbuk kristal bening dengan berat 856 gram,” ucap Gatot.
Setelah dilakukan uji laboratorium, kristal bening itu dipastikan mengandung zat
methamphetamine
atau sabu.
“Kemudian barang bukti tersebut diserahterimakan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” lanjut Gatot.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Bea Cukai, BNN, dan Polri dibentuk untuk melakukan
control delivery
atau pengiriman yang dikendalikan. Dari operasi tersebut, mereka menangkap satu orang tersangka.
“Berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial MA sebagai penerima barang,” ungkap Gatot.
Saat ini, tersangka telah ditangkap oleh BNN RI bersama barang bukti dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686f8a87c0ead.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)