Perselisihan Buruh dan Perusahaan Meningkat di Kabupaten Pasuruan

Perselisihan Buruh dan Perusahaan Meningkat di Kabupaten Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan signifikan sepanjang awal tahun 2025. Hingga akhir Mei, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menerima 24 laporan sengketa antara pekerja dan perusahaan.

Sebanyak 14 dari total kasus tersebut berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara 10 kasus lainnya menyangkut hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Sejumlah kawasan industri besar menjadi lokasi dominan terjadinya konflik, termasuk Purwosari, Sukorejo, Pandaan, Gempol, Beji, dan PIER Rembang. Perusahaan-perusahaan di lokasi tersebut tercatat beberapa kali bersengketa dengan pekerjanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Achmad Imam Ghozali, menyebut tingginya angka perselisihan merupakan konsekuensi dari status Pasuruan sebagai kawasan industri. “Wajar sebagai daerah industri banyak perkara perselisihan hubungan industrial,” kata Imam Ghozali.

Menurutnya, langkah penyelesaian selalu dimulai dari mediasi sebagai upaya damai antara dua belah pihak. Disnaker juga menerapkan mekanisme tripartit bila konflik cukup kompleks dan memerlukan campur tangan semua pihak.

“Tiap perkara kami tangani dengan mediasi lebih dulu, di mana pihak ketiga menjadi penengah atau fasilitator,” ujar pria yang akrab disapa Ali tersebut. Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tanpa harus naik ke jalur hukum.

Namun, tidak semua mediasi berhasil menyelesaikan masalah. Dari 24 kasus yang masuk, baru 11 kasus yang berhasil diselesaikan dengan perjanjian bersama antara pihak pekerja dan perusahaan.

Tiga perkara lain terpaksa harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak menemui titik temu. Sedangkan sisanya, sebanyak 10 kasus, masih dalam proses penanganan mediasi di Disnaker.

Ali menambahkan bahwa pihaknya juga terus memberikan edukasi kepada perusahaan dan pekerja mengenai hak dan kewajiban masing-masing. “Harapan kami, semua pihak memahami regulasi agar konflik bisa diminimalisir,” tandasnya.

Disnaker Kabupaten Pasuruan pun berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan secara adil dan cepat. Mereka juga membuka layanan konsultasi bagi karyawan yang merasa dirugikan namun belum melaporkan kasusnya secara resmi. (ada/but)