Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

“Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

“Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.