TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

TNI
mengamankan penerbangan dua pesawat militer milik Amerika Serikat (AS) yang singgah di
Bandara Internasional Komodo
,
Labuan Bajo
, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (6/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan dilakukan oleh unsur
TNI Angkatan Udara
(AU) dan berlangsung aman serta lancar sesuai prosedur.
“Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kristomei, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
TNI, lanjut Kristomei, berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional serta memastikan aktivitas penerbangan internasional berjalan aman dan tertib.
Pesawat pertama yang diamankan adalah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456 dan membawa delapan awak tanpa penumpang.
Sementara pesawat kedua juga merupakan CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169450 yang mengangkut tujuh awak tanpa penumpang.
Kedua pesawat
militer AS
tersebut menempuh rute Denpasar-Labuan Bajo-Darwin dalam misi
technical landing for refuel
guna mendukung transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.
Kedua pesawat tiba di Bandara Internasional Komodo pada pukul 17.51 Wita dan lepas landas kembali pada pukul 19.25 Wita.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan rampung pada pukul 19.27 Wita tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan penerbangan, dan koordinasi lintas instansi.
Kristomei menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat 1 yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa, sehingga setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen.
Diberitakan sebelumnya, dua unit pesawat militer milik Amerika Serikat membuat heboh warga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai mendarat di Bandara Internasional Komodo pada Minggu.
Momen pendaratan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
Sebelum tiba di bandara, pesawat-pesawat tersebut sempat terbang sangat rendah di wilayah Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Menanggapi kejadian tersebut, Humas Bandara Internasional Komodo, Marwa, memastikan bahwa pesawat-pesawat tersebut merupakan milik militer Amerika Serikat.
Ia menyebut jenis pesawat itu adalah Boeing V-22 Osprey, salah satu armada canggih milik Angkatan Laut dan Korps Marinir AS.
“Ke Bajo hanya untuk isi fuel dan melanjutkan perjalanan ke Darwin, Australia,” kata Marwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.