Lima Lokasi Bangunan Liar Jadi Target Penertiban Satpol PP Kota Depok – Page 3

Lima Lokasi Bangunan Liar Jadi Target Penertiban Satpol PP Kota Depok – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di lahan fasos fasum. Terdapat lima titik sasaran bangunan liar yang akan ditertibkan, salah satunya Jalan Raya Juanda, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat membenarkan akan ada penertiban bangunan liar berada di lahan milik Pemerintah ataupun fasos fasum. Satpol PP Kota Depok menemukan beberapa ruas jalan terdapat bangunan liar.

“Diantaranya adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC,” ujar Dede saat ditemui di Gedung Satpol PP Kota Depok, Selasa (8/7/2025).

Dia mengatakan, Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah pedagang berjualan di lahan milik Pemerintah. Bahkan, kata Dede, terdapat beberapa pedagang mendirikan bangunan semi permanen untuk berjualan di lahan Pemerintah.

“Rata-rata sih bangunannya nggak ada yang permanen sih ya, bangunan cuman hanya gubuk-gubuk,” ucap dia.

Dede mengaku belum menghitung secara total jumlah pedagang maupun warga liar yang mendirikan bangunan di lahan pemerintah maupun fasos fasum. Namun, kata dia, untuk lahan fasos fasum di Jalan Raya Juanda terdapat ratusan bangunan.

“Tapi yang di Jalan Juanda, kemarin kita sudah menginventarisir ada 120 bangunan yang sudah kita inventarisir di sekitar Jalan Juanda,” terang Dede.

Rencananya, lanjut dia, dalam waktu dekat Satpol PP Kota Depok akan melakukan penertiban di Jalan raya Juanda. Ada pun, kata Dede, titik penertiban mulai dari Jalan raya Juanda berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta-Bogor, sampai Jalan Raya Komplek Pelni.

“Saat ini di lokasi itu sedang diberikan surat peringatan, nanti setelah itu akan dilakukan penertiban sekitar satu minggu lagi,” papar dia.

 

Usai disidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, puluhan bangunan liar di bantaran kali, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat langsung dibongkar Satpol PP.