Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang-Barang Kedaluwarsa, Begini Modusnya – Page 3

Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang-Barang Kedaluwarsa, Begini Modusnya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan rekannya mengedarkan barang-barang kedaluwarsa. Mereka menghapus label tanggal expired-nya menggunakan tiner dan lotion.

Oknum Satpol PP Tangsel itu bernama Asmadih alias Bule (44), warga Buaran, Serpong, sedangkan rekannya bernama Sadi Anarki (49). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025.

“Bahwa para pelaku mengedarkan pangan yang sudah kedaluwarsa atau mendekati kedaluwarsa dengan cara menghapus bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang tertera atau yang telah mendekati waktu kedaluwarsa, dan dijual kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas bongkar muat dua truk di lokasi tersebut. Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku.

Ternyata benar, terdapat Asmadih yang sedang menurunkan barang dari dua truk dan sibuk menghapus label expired menggunakan tiner.

Hasil pemeriksaan terungkap barang-barang tersebut berasal dari PT Liquid, perusahaan yang bekerja sama dengan Alfamart untuk memusnahkan barang kedaluwarsa. Tapi, bukannya dimusnahkan, PT Liquid malah menjualnya ke pelaku.

“Asmadih mendapatkan barang dari PT. PT Liquid. Dengan cara, ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa Alfamart untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu. Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT Liquid, Barang yang harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari Alfamart) langsung dikirimkan oleh PT PT Liquid,” ujar dia.

“Dalam hal ini PT Alfamart bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa. Kemudian, setelah mendapat order barang yang harus dimusnahkan dari Alfamart tersebut, oleh PT Liquid langsung ditawarkan, dijual dan dikirimkan barang tersebut kepada tersangka,” sambung dia.