Kapal Tenggelam Berulang Kali Terjadi, Pemerintah Seperti Tak Mau Belajar dari Kesalahan

Kapal Tenggelam Berulang Kali Terjadi, Pemerintah Seperti Tak Mau Belajar dari Kesalahan

JAKARTA – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang membawa 65 orang dan 22 kendaraan tenggelam di Selat Bali. Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran berharga dan pengalaman memilukan bagi bangsa ini.

Insiden memilukan itu terjadi pada Rabu (2/7/2025) malam. Saat ini, tim SAR masih melakukan pencarian. Menurut sejumlah sumber, tercatat 31 korban selamat, enam meninggal dunia, dan 29 korban lainnya masih dalam pencarian. Namun, pencarian para korban diwarnai kesimpangsiuran data dan identitas korban.

Cuaca buruk dan kelaiklautan kapal ditunjuk sebagai penyebab utama tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Namun pengamat transportasi Djoko Setijowarno mendesak pemerintah agar bertindak tegas dalam mengatasi masalah transportasi laut demi mencegah terjadinya insiden serupa. 

Insiden tenggelamnya KMP Tunu Jaya Pratama di Selat Bali sekaligus mengingatkan kembali pada kasus kecelakaan kapal penyeberangan di Indonesia, seperti KM Sinar Bangun di Danau Toba, KMP Lestari Maju di Perairan Selayar, dan KMP Yuncee di Selat Bali.

KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali pada Rabu 2 Juli 2025. (Dok. Kemenhub)

Kapal Kurang Fit?

KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali dibuat di Galangan Kalimas, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kapal itu dibuat pada 2010. Namun, struktur fisik kapalnya diduga berusia 25 tahun. Dosen teknik perkapalan Institut Teknologi Surabaya, Hasanudin, mengatakan dari segi umur, kapal ini sebenarnya masih layak beroperasi. Kendati demikian perlu dicek juga apakah kapal ini ‘fit’ untuk berlayar.

“Kurang fit itu misalnya terjadi kebocoran, kemudian kurang stabil. Faktor lainnya yang bisa menyebabkan kecelakaan misalkan kapal bisa kelebihan muatan,” katanya.

Menurut pakar transportasi laut dan Dekan Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Surabaya Setyo Nugroho, faktor manusia bertanggung jawab paling besar atas mayoritas kecelakaan kapal di Indonesia.

“Hampir 90 persen kecelakaan kapal terjadi karena kelalaian manusia,” kata Setyo, mengutip laman resmi ITS.

Ia juga mengatakan, kelalaian berwujud dari mulai kurangnya pemeliharaan pada mesin sampai tidak dilakukannya perhitungan stabilitas muatan. “Dari faktor kelalaian manusia tersebut, sebanyak 80 persennya terjadi karena muatan yang tidak ditangani dengan benar,” Setyo menambahkan.

Iring-iringan mobil ambulans yang membawa jenazah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Budi Candra Setya/rwa).

Namun, faktor cuaca juga tidak bisa diabaikan. Cuaca yang tidak stabil, menurut Setyo, menyebabkan tingginya gelombang air laut yang membahayakan kapal. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi standar operasional pelayaran, termasuk prosedur pemuatan, perawatan kapal, hingga pengelolaan navigasi.

Hal senada juga diungkapkan Hasanudin. Ia tak mau mengesampingkan faktor alam yang menjadi penyebab tenggelamnya KMP Tunu Jaya. Di Selat Bali, kata Hasanudin, memiliki ombak yang cukup besar dan berhubungan dengan Samudera Hindia di sebelah timur.

“Kondisi alamnya juga di situ cukup ekstrem. Ada beberapa kecelakaan yang terjadi dalam rentan beberapa tahun saja,” tutur Hasanudin. 

“Selat Bali itu arusnya kadang ke utara, kadang ke selatan. Ada jam-jam tertentu yang kadang-kadang dia tingginya itu sangat tinggi, kadang-kadang sangat rendah.”

Ketegasan Regulasi 

Di sisi lain, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut menyebut ini adalah pelajaran berharga sekaligus pengalaman memilukan bagi Indonesia. Namun menurut dia, kejadian ini sekaligus menggambarkan bagaimana Indonesia terjebak dalam kebodohan jatuh di lubang yang sama.

“Inilah yang terjadi dan kita tidak pernah mau belajar dari setiap kejadian kecelakaan angkutan penyeberangan di perairan,” kata Djoko dalam keterangan yang diterima VOI.

Cuaca buruk, daftar manifes, tata cara pemuatan (over draft) dan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan manajemen pelayaran adalah alasan-alasan klise yang selalu dilontarkan sebagai penyebab kecelakaan di perairan.

“Di setiap kejadian kecelakaan kapal penyeberangan banyak pendapat teknis termasuk tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya. Baik itu cuaca, teknis pemuatan seperti pergeseran muatan dan lain-lain, ini lagu lama yang selalu muncul di internal Kemenhub,” tegasnya.

Padahal kata Djoko, ada hal lebih penting daripada hanya menyalahkan cuaca dan alasan klise lainnya. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih kurang 17.000 pulau, Indonesia memang sangat membutuhkan angkutan penyeberangan yang andal dan modern dengan tingkat keselamatan, kenyamanan, dan keamanan yang mumpuni.

Namun, kelaiklautan kapal seringkali diabaikan. Djoko menjelaskan, secara teknis kapal penyeberangan yang mengalami kecelakaan adalah rata-rata kapal Landing Craft Transport (LCT) yang dimodifiksi menjadi kapal penumpang roro.

“Secara teknis keselamatan kapal ini sangat rentan terhadap kecelakaan dan sudah seharusnya Kementerian Perhubungan mengevaluasi semua kapal penyeberangan yang melakukan modifikasi dari LCT ke kapal penumpang,” ucap Djoko.

Djoko menambahkan, evaluasi ini termasuk kebijakan di beberapa lintas penyeberangan yang harusnya dilayani dengan kapal minimal 5.000 GT (gross tonnage), tapi dilayani oleh kapal yang di bawah 5.000 GT dan dimodifikasi menjadi kapal 5.000 GT hanya untuk memenuhi syarat layanan angkutan di lintasan penyeberangan tersebut (lintas Merak – Bakauheni). Padahal sejak Desember 2018, Kementerian Perhubungan menyatakan kewajiban pengoperasan kapal feri berukuran minimal 5.000 GT.

Tim Basarnas sedang melakukan pemantaua di kawasan Danau Toba. (Antara Sumut/Irsan)

Untuk itu, ia mendorong pemerintah melalui Kemenhub lebih serius melakukan perbaikan, salah satunya tidak ada lagi akal-akalan terhadap syarat untuk pemenuhan regulasi. 

“Seperti kapal LCT diubah menjadi kapal penumpang, kapal 3.000 GT diubah ruang penumpang lalu dinaikkan menjadi 5.000 GT untuk pemenuhan syarat,” pungkasnya.