Puan Sebut DPR Tengah Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu – Page 3

Puan Sebut DPR Tengah Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu – Page 3

Ia juga menyebut  fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.

“Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” ungkapnya.

Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. “Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali,” ujar Puan.