Izin Tinggalnya Habis, WN Afghanistan Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang – Page 3

Izin Tinggalnya Habis, WN Afghanistan Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Dua warga Afghanistan, berinisial NJW dan HA, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, di kawasan BSD Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia, bahkan salah satu WN Afghanistan tersebut terbukti mengajukan kartu UNHCR setelah masa tinggalnya di Indonesia sudah habis.

“Warga Negara Afghanistan berinisial HA, laki-laki, sebenarnya pemegang visa kunjungan, namun sudah habis pada Oktober 2024. Namun, berdasarkan bukti, bila HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia, sehingga memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,”tutur Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (4/7/2025).

Lalu, karena HA memiliki kartu UNHCR tersebut meski izin tinggalnya sudah habis, maka HA tidak diperbolehkan untuk dideportasi. Hanya saja dikembalikan ke rumah deteni, sebab WNA dengan status pengungsi dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang menghasilkan uang ataupun mendapatkan upah.

“Jadi, ada dugaan HA mendaftar UNHCR untuk memperpanjang tinggal di Indonesia sebagai pengungsi. Tapi tetap saja, harus dikembalikan ke rumah deteni, tidak boleh beraktifitas yang bertujuan untuk mendapatkan upah,”ujar Hasanin.

Sebab pada saat ditemukan oleh petugas Imigrasi, HA bekerja sebagai pelayan di kedai makanan Turki. Sementara pemiliknya adalah NJW, yang juga merupakan Warga Negara Afghanistan.