JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital akan menghadirkan satu database terpadu, bersama dengan Kementerian/Lembaga dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait, untuk memberikan akses ke daftar nama dan rekening yang terindikasi judi online.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi dalam Konferensi Pers “Agen Lawan Judi Online – Kolaborasi Film dan Teknologi untuk Edukasi Masyarakat” dan Nobar Film Agent +62 bersama DANA.
Teguh mengatakan bahwa database ini nantinya akan berisi daftar nomor rekening, nomor seluler, hingga identitas digital lainnya yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pidana, termasuk judi online.
“Kita punya lebih dari 300-400 ribu rekening-rekening terindikasi pidana, termasuk rekening judol. Sekarang tidak hanya rekening, kami juga punya koleksi blacklist nomor-nomor seluler. Nah database ini diakses oleh beberapa penyelenggara yang bekerjasama dengan kami,” kata Teguh pada Rabu, 3 Juli di Jakarta.
Dalam praktiknya, ketika pengguna mencoba melakukan transfer dana melalui platform seperti e-wallet, sistem akan memberikan notifikasi peringatan jika tujuan transaksi terdeteksi sebagai rekening mencurigakan.
“Dasar notifikasinya itu bisa dari DANA langsung, atau dari database blacklist yang kami miliki,” tambahnya.
Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 30 penyelenggara yang terhubung dengan sistem tersebut. Namun Teguh menegaskan, jumlah itu masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total PSE yang ada di sektor perbankan dan fintech di Indonesia.
Ke depan, Komdigi tengah menyiapkan perluasan cakupan blacklist, tidak hanya mencakup nomor rekening dan nomor seluler, tetapi juga NIK, alamat email, hingga alamat dompet kripto (crypto wallet address).
“Nanti ada NIK, email, crypto address, dan itu akan terhubung jadi satu database raksasa. Jadi database raksasa isinya blacklist apapun,” pungkasnya.
