Liputan6.com, Jakarta Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 dimulai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara menerbitkan surat edaran yang melarang praktik jual-beli buku, LKS, dan seragam di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar dan meringankan beban orang tua siswa.
Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 itu diteken pada 23 Juni 2025 dan berlaku di seluruh satuan pendidikan negeri di Kukar. Selain melarang jual beli, edaran ini juga menegaskan bahwa pendaftaran dan daftar ulang siswa wajib dilakukan tanpa pungutan.
“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada kegiatan jual beli buku pelajaran, seragam, atau perlengkapan sekolah di sekolah negeri. Pendaftaran dan daftar ulang juga harus gratis. Ini bukan himbauan, tapi larangan,” tegas Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, dalam keterangan rilis, Rabu (2/7/2025).
Larangan Disdikbud tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Aturan-aturan itu secara tegas melarang tenaga pendidik melakukan aktivitas komersial di lingkungan sekolah.
Untuk menunjang proses belajar, guru didorong memanfaatkan dana BOS guna menyusun bahan ajar mandiri. Selain itu, penggunaan platform Merdeka Mengajar juga direkomendasikan sebagai sumber materi pembelajaran yang sesuai kurikulum.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5271229/original/090144400_1751468186-1000977583.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)