Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
up to date
dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
Kementerian HAM
, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
Indonesia Emas 2045
” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
state actors
), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
“Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
non-state actors
dan individual,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
UU HAM
,” ucapnya.
Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
revisi UU HAM
dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
“Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.