Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan nomor handphone (hp) yang tercatat dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah nomor milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Nomor atas nama Sri Rejeki Hastomo terdapat di ponsel milik staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Hal ini disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarawaktu atau PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
“Di persidangan Kusnadi menerangkan bahwa nomor 447401374259 adalah milik sekretariat DPP PDIP yang disimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo, yang maksudnya agar mendapat rejeki seperti Sri Rejeki dan tidak ada hubungan dengan terdakwa (Hasto),” ujar Takdir dalam persidangan tersebut.
Takdir mengatakan keterangan Kusnadi tersebut tidak sesuai dengan bukti berupa data administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atas nama Hasto Kristiyanto dalam kartu keluarganya. Dalam data tersebut, kata dia, nama Hastomo sendiri berasal dari nama anak pertama Hasto, yaitu Ignatius Windu Hastomo.
“Sedangkan Sri Rejeki adalah nama yang biasa digunakan oleh terdakwa sebagai nama profil WhatsApp seperti pada nomor contact 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 dan nomor contact 447401374259 dengan nama Sri Rejeki Hastomo,” ungkap Takdir.
Selain itu, kata Takdir, dalam phonebook telepon genggam berisi nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 tersimpan nama nomor telepon Maria Ekowati yang merupakan istri Hasto dengan nama Mama. Lalu, nomor 081282238009 dengan nama contact Mama adalah milik Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact.
“Kemudian nomor 0885776329518 dengan nama contact Mama 1 adalah milik Maria Ekowati, sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact. Nomor 0812800008498 dengan nama contact Mama 2 adalah Maria Ekowati sebagaimana informasi dalam aplikasi Get Contact,” jelasnya.
Dengan fakta-fakta hukum ini, kata Takdir, hal tersebut makin menguatkan bahwa telepon genggam dengan nama Sri Rejeki Hastomo adalah milik Hasto. Nomor tersebut bukan milik sekretariat sebagaimana bantahan terdakwa dan keterangan saksi Kusnadi.
“Dengan demikian keterangan saksi Kusnadi yang menerangkan bahwa nomor 447401374259 yang tersimpan dengan nama Sri Rejeki Hastomo dan nomor 447474947808 dengan nama Sri Rejeki 3.0 merupakan telepon genggam milik sekretariat DPP PDIP adalah tidak benar dan patut dikesampingkan,” pungkas Takdir.
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020. Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto pun dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
