5 Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan Nasional

5
                    
                        Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
                        Nasional

Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bersyukur Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
(
Jokowi
) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan
impor pangan
.
Tom mengatakan, pada tahun pertama pemerintahan Jokowi, Indonesia dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan dan kurs rupiah yang melemah.
Untuk meredam gejolak itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan harga pangan, termasuk gula, dengan cara memenuhi stok.
“Syukur beliau menerjemahkan perintah beliau juga ke sebuah Peraturan Presiden, yaitu
Perpres 71 Tahun 2015
,” kata Tom, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Perpres itu menyatakan, jika terjadi kemahalan harga yang bisa mengganggu perdagangan dalam negeri atau perekonomian, maka Kementerian Perdagangan harus segera bertindak.
“Termasuk melalui impor,” ujar Tom.
Selain itu, Perpres tersebut juga menyatakan Kementerian Perdagangan dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga tersebut.
Menurut Tom, kalimat dalam Perpres itu tidak mewajibkan bahwa pengendalian harga harus dilakukan dengan BUMN.
Selain itu, perusahaan BUMN yang ditugaskan juga diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti koperasi dan perusahaan swasta.
“Jadi, saya sangat bersyukur bahwa saat itu Bapak Presiden dan pejabat serta karyawan struktural Setneg dan lain-lain cukup disiplin untuk merumuskan dan memformalkannya melalui Perpres dan dasar hukum lainnya,” tutur Tom.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.