Bromo Tutup Sementara Saat Ritual Yadnya Kasada 2025, Buka Kembali Tanggal Ini

Bromo Tutup Sementara Saat Ritual Yadnya Kasada 2025, Buka Kembali Tanggal Ini

Surabaya (beritajatim.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) secara resmi mengumumkan penutupan sementara kawasan wisata Gunung Bromo selama pelaksanaan upacara adat Yadnya Kasada tahun 2025. Penutupan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ritual keagamaan masyarakat Tengger serta mendukung upaya pelestarian lingkungan di kawasan taman nasional.

Berdasarkan Pengumuman Resmi Nomor: PG.8/T.8/BIDTEK KSA.5.1/B/05/2025, kawasan wisata TNBTS akan ditutup total dari aktivitas wisata pada:

10-11 Juni 2025
Penutupan untuk mendukung pelaksanaan prosesi utama upacara Yadnya Kasada.

12-13 Juni 2025
Penutupan dilanjutkan untuk kegiatan pembersihan kawasan pasca upacara.

Penutupan dimulai pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 00.01 WIB dan akan berakhir pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 24.00 WIB. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menyatakan bahwa selama periode tersebut, kawasan hanya dibuka secara terbatas bagi masyarakat Tengger yang mengikuti prosesi ritual.

“Seluruh aktivitas wisata ditangguhkan selama tanggal tersebut. Tanggal 10 dan 11 Juni diperuntukkan bagi pelaksanaan upacara adat, sementara 12 dan 13 Juni dimanfaatkan untuk kegiatan pembersihan dan pemulihan ekosistem,” jelas Rudijanta.

Meskipun sebagian besar wilayah TNBTS ditutup, kawasan wisata Ranu Regulo tetap dibuka untuk pengunjung. Hal ini menjadi opsi bagi wisatawan yang ingin tetap menikmati keindahan alam selama periode penutupan kawasan Bromo.

Bagi pelaku usaha pariwisata, agen perjalanan, dan pengunjung, informasi ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan kunjungan ke kawasan TNBTS. Diharapkan semua pihak dapat mendukung pelaksanaan upacara adat Yadnya Kasada yang merupakan bagian penting dari warisan budaya lokal.

Untuk informasi terbaru seputar jadwal buka dan tutup kawasan wisata Bromo, masyarakat dapat mengakses situs resmi TNBTS atau mengikuti kanal komunikasi resmi lembaga tersebut. (fyi/kun)