Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

Pemkot Surabaya Segel Lahan Parkir Minimarket yang Tak Sediakan Jukir Resmi

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya menyegel lahan parkir dua minimarket di Jalan Dharmahusada, Kecamatan Gubeng, Selasa (10/6/2025), karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Tindakan tegas ini dipimpin langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri, sebagai langkah konkret memberantas keberadaan jukir liar di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai upaya mendorong seluruh pengelola minimarket agar mematuhi aturan perparkiran. Menurutnya, keberadaan jukir resmi menjadi syarat penting untuk kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.

“Yang hari ini disilang, ditutup itu adalah tempat parkirnya. Tapi kalau tempat parkirnya tidak ada karena tidak ada jukirnya, maka teman-teman ini mau ke toko modern parkir di mana? Kan kalau di jalan bisa bikin macet,” ujar Eri Cahyadi, Selasa (10/6/2025).

Penyegelan Minimarket Oleh Petugas Pemkot Surabaya (dok. Rama Indra/beritajatim.com).

Eri menambahkan, tindakan penutupan lahan parkir ini akan berlanjut ke lokasi lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Ia menegaskan bahwa izin penggunaan lahan parkir harus disertai dengan penempatan jukir resmi yang terdaftar.

“Maka hari ini menutup tempat usahanya, karena saya (kalau) enggak menutup ini menutup tempat parkirnya. Kalau enggak ada parkirnya, gak mungkin ada orang yang beli kan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa segel bisa dibuka kembali apabila minimarket sudah mempekerjakan jukir resmi. Jika tidak segera dipenuhi, Pemkot Surabaya akan mempertimbangkan sanksi lanjutan terhadap pengelola minimarket yang membandel.

“Saya bilang ke teman-teman (minimarket) boleh silakan dibuka kembali ketika sudah ada tukang parkirnya,” tegas Eri. [ram/beq]