Soal Warga Surabaya Pelihara Buaya hingga 2 Meter, Begini Tanggapan BKSDA Jatim

Soal Warga Surabaya Pelihara Buaya hingga 2 Meter, Begini Tanggapan BKSDA Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) III Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera melapor, jika menjumpai hewan liar buas dan dilarang memeliharanya, Selasa (10/5/2025).

Hal itu diungkapkan Seksi KSDA, Mamat Ruhimat setelah mengevakuasi buaya muara sepanjang 2 meter, yang dipelihara Zainudin (52), warga Gang III Manyar Sabrangan, Surabaya sejak seukuran 60 cm.

“Memelihara hewan buas melanggar aturan yang sudah ada. Karena itu masyarakat dilarang untuk memiliki, menguasai, atau pun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” terang Mamat.

Larangan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mamat Ruhimat mengimbau, masyarakat supaya aktif melapor jika menemukan satwa liar, baik itu di lingkungannya maupun sedang dipelihara oleh tetangga.

“Jika menjumpai satwa liar seperti buaya bisa segera melaporkan ke instansi terkait, nanti pasti diarahkan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara terkait dengan buaya muara bernama Coki, yang dipelihara Zainudin (52k, saat ini telah diterima oleh BKSDA.

Selanjutnya, BKSDA akan berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL). Sebab terkait penanganan hewan buaya merupakan kewenangan BPSPL.

“Kami masih berkoordinasi, rencana akan dibawa ke penangkaran di Kota Batu besok Rabu (11/6) pagi,” pungkasnya. [ram/ian]