Bisnis.com, JAKARTA — Struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya mencakup berbagai satuan dan fungsi, tetapi juga hierarki kepangkatan yang jelas.
Pangkat Polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu: Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Dilansir dari Laman Polisi.com, Selasa (1/7/2025), sebagaimana tanda kepangkatan lainnya, kepangkatan POLRI terdiri atas tiga golongan utama: Tamtama, Bintara, dan Perwira. Dengan rincian jajaran pangkat perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara tinggi, bintara, dan tamtama.
Pangkat Perwira Tinggi Polri
– Jenderal Polisi
– Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
– Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
– Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Pangkat Perwira Menengah Polri
– Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
– Komisaris Polisi (Kompol)
Pangkat Pangkat Perwira Pertama Polri
– Ajun Komisaris Polisi (AKP)
– Inspektur Polisi Satu (Iptu)
– Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Pangkat Bintara Tinggi Polri
– Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
– Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
Pangkat Bintara Polri
– Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
– Brigadir Polisi (Brigpol)
– Brigadir Polisi Satu (Briptu)
– Brigadir Polisi Dua (Bripda)
(Muhamad Ichsan Febrian)
