Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi pada kuartal III 2025. Dengan keputusan ini, tarif tenaga listrik yang dijual oleh PT PLN (Persero) pada periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, keputusan pemerintah tidak mengubah tarif listrik PLN ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5194132/original/036607600_1745291279-20250422-Tarif_Listrik-ANG_5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)