Mekah (beritajatim.com) – Jamaah haji Indonesia kini bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Dalam proses pemulangan ini, terdapat sejumlah ketentuan penting terkait barang bawaan yang wajib diperhatikan agar tidak terkendala saat proses keberangkatan dari bandara.
Kepala Sektor 3 Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ikbal Ismail, mengimbau jamaah untuk tidak membawa barang melebihi batas yang telah ditentukan oleh maskapai dan otoritas penerbangan. Menurut Ikbal, setiap jamaah hanya diperbolehkan membawa koper kabin maksimal 7 kilogram dan koper bagasi maksimal 32 kilogram. Apabila melebihi batas, maka akan dikenakan biaya tambahan atau bahkan barang dapat dibongkar oleh petugas bandara.
“Yang diizinkan masuk ke kabin pesawat hanyalah tas kabin 7 kg dan tas paspor. Kami minta jamaah tidak membawa ransel Armuzna ke pesawat,” ujar Ikbal, Kamis (12/6/2025) di Makkah melansir portal resmi Nahdlatul Ulama.
Tas Armuzna merupakan tas ransel yang dibagikan untuk keperluan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Namun, Ikbal mengungkapkan bahwa banyak jamaah masih membawa tas tersebut hingga proses pemulangan, padahal larangan ini telah disampaikan berulang kali saat manasik haji.
“Beberapa kloter masih membawa tas Armuzna ke pesawat. Akibatnya, banyak yang harus rela membongkar atau bahkan meninggalkan barang-barang mereka di bandara,” jelas Ikbal.
Jamaah hanya diperkenankan membawa dua koper, yaitu koper besar untuk bagasi dan koper kecil (kabin) yang dibawa ke dalam pesawat. Penimbangan koper bagasi dilakukan dua hari sebelum jadwal kepulangan. Jamaah diimbau hadir di lobi hotel dan menyerahkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai.
Berikut daftar barang yang dilarang masuk ke dalam koper bagasi:
Air Zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
Barang berbahaya seperti aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan berbaterai.
Power bank dan mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
Uang tunai lebih dari Rp100 juta atau 25.000 riyal Saudi.
Produk hewani, makanan berbau menyengat
Tanaman hidup dan hasilnya.
Ikbal menambahkan, mayoritas jamaah yang ia tangani berasal dari Embarkasi/Debarkasi Makassar (UPG), dengan jumlah mencapai lebih dari 23 ribu orang, disusul jamaah dari embarkasi Jakarta (JKG dan JKS), Lombok (LOP), Padang (PDG), dan Surabaya (SUB).
Agar proses pemulangan berjalan lancar, jamaah diharapkan patuh pada arahan petugas dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. [aje]
