Meskipun belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Nadiem Makarim, pencekalan ini mengindikasikan adanya kebutuhan penyidik untuk mendalami lebih lanjut peran yang bersangkutan dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook. Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tentu memiliki informasi dan pengetahuan terkait kebijakan dan proses pengadaan di kementeriannya.
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini memiliki nilai yang fantastis, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung menduga adanya upaya sistematis untuk memengaruhi kajian teknis demi mendukung penggunaan Chromebook, meskipun dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menyoroti adanya indikasi bahwa kajian teknis telah dimanipulasi untuk membenarkan penggunaan Chromebook. Padahal, tim teknis sebelumnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Perubahan rekomendasi ini menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5247203/original/084666500_1749527967-524aa7a5-b9f7-47a7-9d52-69523d953bdc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)