JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah merampungkan penyidikan tindak pidana perikanan berupa pemalsuan dokumen kapal di Pati, Jawa Tengah.
Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka atas nama AP dan barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati pada Rabu, 25 Juni.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk menyampaikan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diserahterimakan kepada JPU. Ini berarti proses penyidikan dokumen palsu telah tuntas di tingkat penyidikan,” kata Ipunk seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Juni.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, kasus ini bermula dari pelanggaran pelabuhan pangkalan oleh kapal ikan KM. HSN 8 (98 GT) pada awal April 2025. Kemudian, dilakukan pendalaman dan ditemukan pidana pemalsuan dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama kapal perikanan KM. HSN (98 GT).
“Penyidikan mengungkap dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dipalsukan, kemudian digunakan dalam pengurusan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal (STBLKK) di Pelabuhan Bajomulyo, Pati,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU, di antaranya satu buah KTP atas nama tersangka, satu buah smartphone milik tersangka, surat keputusan penunjukan AP sebagai staf perusahaan kapal dan dua buah flashdisk berisi dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan palsu atas nama KM.
Selanjutnya, HSN 8, satu lembar dokumen STBLKK KM. HSN 8 serta dua lembar perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan atas nama KM. HSN 8.
