Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

Ingin SPPT PBB-P2 Dipecah? Ini Prosedur dan Syarat Resminya di Jakarta – Page 3

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Surat permohonan resmi

2. Identitas pemohon:

Perorangan: Fotokopi KTP atau KITAP (untuk WNA)
Badan hukum: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, akta pendirian/perubahan

3. Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan), disertai KTP penerima kuasa

4. Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani

5. SPPT PBB-P2 terbaru

6. Bukti kepemilikan tanah, dengan ketentuan:

Sertifikat tanah (jika tersedia)
Jika belum bersertifikat: girik, surat kavling, atau dokumen lainnya
Disertai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)

7. Bukti peralihan hak (misalnya: akta jual beli, waris)

8. Fotokopi IMB atau PBG (bila ada)

9. Foto objek pajak

10. Gambar situasi atau denah batas fisik

11. Bukti pelunasan PBB-P2:

Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk
Jika penguasaan baru, sesuai masa pemilikan

12. Bukti pembayaran BPHTB (jika transaksi terkena bea perolehan hak)

Catatan Penting bagi Pemohon

Sebelum mengajukan pemecahan, pastikan bahwa pembagian fisik objek pajak memang telah dilakukan. Proses ini tidak bersifat otomatis, dan seluruh dokumen harus lengkap serta sesuai ketentuan.

Pemohon juga dapat melakukan pengecekan atau konsultasi awal melalui kanal resmi pajakonline.jakarta.go.id, atau mendatangi langsung kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) sesuai wilayah objek pajak.

Mewujudkan Administrasi Pajak yang Akurat

Dengan pemecahan SPPT, pemerintah berharap terjadi peningkatan ketertiban dalam pelaporan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh manfaat dalam bentuk transparansi, akurasi, dan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Tertib pajak, awal dari kota yang tertata. Mari berkontribusi melalui administrasi yang tertib demi Jakarta yang lebih teratur dan maju.

 

(*)