Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, angkat bicara terkait pernyataannya soal larangan BBN menangkap artis yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan itu sempat disampaikan Marthinus saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, yang ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.
Dia menegaskan, artis sebagai pengguna narkoba tidak bisa disamakan dengan bandar atau pengedar.
“Pengertiannya begini, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa jangan dimaknai bahwa artis itu tidak boleh ditangkap tapi harus melihat kepada konteksnya apa. Ketika kita melihat artis sebagai pengguna, kita melihat ada beberapa aspek yang harus kita lihat bahwa artis adalah patron sosial dan rujukan, salah satu rujukan berperilaku generasi muda kita,” ujar dia.
Hal itu disampaikan Marthinus usai menghadiri peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Gedung Sasono Utomo, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (26/6/2025) malam.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar. Dia mengarisbawahi tak berarti artis kebal hukum, tapi pendekatannya harus lebih bijak.
“Kalau kita menangkap artis pengguna, lain halnya ketika dia menjadi pengedar itu kita tangkap, bawa ke penjara, dengan segala konsekuensi. Tapi kalau dia sebagai pengguna, kita harus melihatnya sebagai patron dan korban. Ada dua hal yang berbeda disitu, ketika bicara tentang patron artinya sebagai rujukan berperilaku, rujukan nilai,” ucap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4673716/original/047756400_1701690283-2023-12-04__4_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)