Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penipuan
rumah cessie
dari agen properti Desi Nuryanti dari
PT Bamboosea Properti
ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
Armuji
.
Cak Ji
, sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.
“
Wes
gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
“Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
loh
. Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
“Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
“Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
“Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025
/data/photo/2025/06/27/685de4600ebd7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)