Sistem pemilu di Indonesia saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana pemilih dapat memilih partai politik dan calon legislatif (caleg) secara langsung. Sistem ini masih menjadi perdebatan, dengan masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan. Sistem proporsional tertutup, misalnya, memberikan kekuasaan penuh kepada partai politik dalam menentukan caleg yang terpilih, sementara sistem proporsional terbuka memberikan lebih banyak kendali kepada pemilih.
Di dunia, terdapat berbagai sistem pemilu yang digunakan, antara lain sistem pluralitas/mayoritas, sistem proporsional, dan sistem campuran. Sistem pluralitas/mayoritas membagi wilayah menjadi distrik, dan kandidat dengan suara terbanyak di setiap distrik menang. Sistem proporsional, di sisi lain, memastikan bahwa proporsi kursi yang dimenangkan partai sebanding dengan proporsi suara yang diperoleh. Sistem campuran mengkombinasikan elemen dari kedua sistem tersebut.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi prosesnya. DKPP menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam Pemilu, baik sebagai pemilih maupun pengawas, untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4708871/original/011188300_1704683267-pelipatan_suara.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)