Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Papua untuk segera melengkapi persyaratan administrasi penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dalam waktu satu minggu.
Ribka menyebut, masih terdapat sejumlah Pemda di wilayah Papua yang belum menyelesaikan kelengkapan dokumen administrasi penyaluran dana Otsus, seperti laporan pertanggungjawaban, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan persyaratan penyaluran lainnya.
“Ada yang sudah, ada yang belum, tapi khusus untuk Papua Barat itu 100% seluruhnya masih merah, jadi kita beri kesempatan satu minggu ini. Satu minggu ini untuk segera berkonsultasi dan berkoordinasi,” sebutnya.
Ribka mengatakan, bagi Pemda yang tidak menyelesaikan dokumen dalam satu minggu, Kemendagri akan menerbitkan surat teguran.
“Kita akan keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah. Jadi ini kami berikan kesempatan. Jadi ini kesempatan untuk daerah-daerah yang belum, saya kira [untuk] merealisasikan ini, anggaran dana otonomi khusus,” katanya.
Ribka pun menegaskan, dana Otsus diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mendukung kepentingan Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otsus, termasuk pemanfaatannya di sektor pelayanan publik.
“Jadi karena dalam Otsus itu ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi kerakyatan, infrastruktur,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5265301/original/029788300_1750919659-497a3b22-bff1-4147-86be-2f697bea23ba.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)