FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali memberi sorotan ke mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Sorotan kali ini masih terkait isu panas persoalan isu ijazah palsu mantan Presiden RI ketujuh itu.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Rismon Sianipar mengungkap soal Akta Kelahiran Jokowi.
Ia mengaku menemukan kejanggalan, dimana Jokowi yang lahir pada tahun 1961 baru memiliki akta kelahiran di tahun 1988 padahal usianya saat itu genap 27 tahun.
“Apakah lazim seorang Jokowi (lahir 1961) yang telah berusia 27 tahun baru memiliki akta lahir pada tahun 1988?,” tulisnya dikutip Jumat (27/6/2025).
Sebelumnya, berdasarkan fotokopi akta kelahiran yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta pada 3 November 1988.
Akta kelahiran itu dilegalisir pada Maret 2005 saat Jokowi hendak maju menjadi calon Wali Kota Solo.
(Erfyansyah/fajar)
