PIKIRAN RAKYAT – Pusaran kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kembali menghangat. Nama Enggartiasto Lukita, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2016-2019, kini santer disebut oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam persidangan kasus tersebut. Penyebutan ini menambah daftar panjang pejabat yang terindikasi terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Mengurai Benang Merah Dugaan Korupsi Impor Gula
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini telah bergulir cukup lama dan melibatkan beberapa pihak, baik dari kalangan pejabat negara maupun pengusaha.
Inti dari permasalahan ini adalah dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula, yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan, namun justru berpotensi merugikan petani lokal dan menimbulkan praktik kartel.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, dalam surat dakwaan terhadap delapan pengusaha gula, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyebut nama Enggartiasto Lukita.
Ia bersama eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, diduga memiliki peran sentral dalam membuka ‘keran’ izin impor.
Indikasi ini mengisyaratkan adanya kebijakan atau keputusan yang diambil oleh Mendag kala itu yang memfasilitasi importasi gula secara tidak sesuai prosedur atau demi kepentingan pihak tertentu.
Penyebutan nama Enggar yang ‘membuka keran izin impor’ mengingatkan pada dakwaan serupa yang sebelumnya ditujukan kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal Tom Lembong.
Hal ini mengindikasikan adanya pola yang sama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Perdagangan pada periode yang berbeda. Dugaan ini menunjukkan sistem atau celah yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Penyebutan nama Enggartiasto Lukita dalam persidangan ini menggarisbawahi komitmen Kejagung untuk membongkar tuntas praktik korupsi di sektor strategis seperti pangan. Publik tentu berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Harta Kekayaan Enggartiasto Lukita
Di tengah sorotan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus impor gula, profil keuangan Enggartiasto Lukita menjadi perhatian. Sebagai mantan Menteri Perdagangan, ia adalah penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua MWA UPI Nana Sukarna dan Ketua IKA UPI Enggartiasto Lukita berkomitmen menjalankan pemilihan rektor secara transparan.
Berdasarkan LHKPN per tanggal penyampaian 13 Desember 2019, berikut rincian harta kekayaan Enggartiasto Lukita:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Total Rp85.054.724.571
Tanah Seluas 1024 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp1.657.124.571
Tanah dan Bangunan Seluas 1307 m2/701 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp38.582.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 718 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp20.864.000.000
Tanah Seluas 1956 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp6.063.600.000
Tanah Seluas 625 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI: Rp17.888.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Total Rp275.000.000
MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI: Rp275.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Total Rp3.880.000.000
D. SURAT BERHARGA: Total Rp52.344.750.000
E. KAS DAN SETARA KAS: Total Rp27.021.027.844
F. HARTA LAINNYA: Total Rp427.298.268.413
Sub Total Harta Kekayaan: Rp595.873.770.828
III. HUTANG: Total Rp137.950.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN BERSIH: Rp457.923.770.828
Dengan demikian, total harta kekayaan bersih Enggartiasto Lukita per LHKPN 13 Desember 2019 adalah Rp457.923.770.828. Angka ini menempatkannya sebagai salah satu pejabat publik dengan kekayaan fantastis, bahkan mencapai nyaris setengah triliun rupiah.
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik akan terus memantau setiap perkembangan, berharap keadilan ditegakkan dan pelaku kejahatan korupsi mendapatkan ganjaran setimpal, serta kerugian negara dapat dipulihkan.***
