Liputan6.com, Jakarta Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Langkah tersebut dilakukan guna mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menyampaikan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 2025. Rapat ini digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025) dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait.
Dalam rapat tersebut, Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama dalam RPP ini terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
“Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan,” ujar Cris Kuntadi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3300032/original/040944400_1605700858-20201118-Klaim-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)