44 Remaja Nakal Surabaya Dihukum Rawat Pengemis dan Gelandangan

44 Remaja Nakal Surabaya Dihukum Rawat Pengemis dan Gelandangan

Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menghukum 44 remaja yang terlibat kenakalan dengan mengirim ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (16/6/2025). Para remaja dihukum untuk mengasuh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti pengemis, gelandangan, dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Remaja yang berjumlah 44 orang ini diamankan oleh Satpol PP Surabaya saat Patroli Asuhan Rembulan pada Minggu (15/6) dini hari. Mereka kedapatan sedang mengadakan pesta minuman keras dan melakukan perusakan fasilitas umum (vandal).

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa remaja sedang pesta mimunam keras ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

“Di Taman Bambu Runcing lokasi pertama, ada 27 orang, untuk lokasi lainnya di Jalan Simpang Dukuh kami temukan 8 orang. Sehingga total kami menemukan 35 pemuda yang sedang pesta miras,” kata Zaini, Senin (16/6).

Selain pesta minuman keras, petugas patroli juga menjangkau sembilan remaja yang melakukan vandalisme dan mengamankan dua kaleng pilox sebagai barang bukti.

“Barang bukti yang kami amankan ada sembilan botol miras serta dua gitar. Untuk aksi vandalisme kami ada dua botol pilox,” rinci Zaini.

Zaini menegaskan, 44 remaja yang diamankan ini dibina dan dihukum merawat penghuni Liponsos Keputih Surabaya,memberinya makan, serta membersihkan lingkungan tinggalnya.

“Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos, sehingga mereka mendapatkan pembinaan disana,” tagas Zaini.

Menurut Zaini, patroli dan sanksi sosial diterapkan kepada kelompok remaja yang terlibat kenakalan di Surabaya demi menjaga ketertiban umum dan menekan aktivitas negatif.

“Upaya-upaya ini kami lakukan agar menciptakan Kota Surabaya yang aman dan nyaman. Terlebih saat malam hari, patroli kami lakukan 24 jam guna menekan aktivitas negatif yang dapat merugikan warga Surabaya,” pungkas Zaini. [ama/but]