Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) berharap Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi payment gateway Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.
“Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengantensi perkara tindak pidana kasus korupsi Payment Gateway 2015 atas nama Denny Indrayana untuk P-21 ke Kejaksaan RI,” ujar Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin dalam pernyataan tertulis, Senin (26/5/2025).
Ia pun berharap Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana.
“Mendesak Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway,” ucap Faisal.
Sebelumnya, perwakilan KMPHI diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melaporkan penanganan kasus Payment Gateway yang belum menemukan titik terang.
Dalam pertemuan itu, penyidik menjanjikan segera ditindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kejelasan terhadap perkara yang pengusutannya telah berjalan sejak 2015.
Untuk diketahui, sebelumnya, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana disitus miliknya menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.
Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada 2015 lalu. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/837981/original/011255900_1427446295-denny-2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)