Tolak Survei Seismik KEI, FKKB Demo Kantor Kecamatan Arjasa, Ini Tuntutannya

Tolak Survei Seismik KEI, FKKB Demo Kantor Kecamatan Arjasa, Ini Tuntutannya

Sumenep (beritajatim.com) – Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) berunjukrasa di depan Kantor Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep. Mereka menolak rencana survei seismik 3 dimensi (3D) yang dilakukan Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Pulau Kangean.

“Hentikan seluruh survei seismik 3D di Pulau Kangean, karena itu hanya akan merusak ekosistem laut, merugikan nelayan, dan mengancam kelangsungan mata pencarian nelayan,” kata Korlap Aksi, Hasan Basri, Senin (16/06/2025).

Ia menilai rencana survei seismik yang merupakan awal dari kegiatan eksplorasi migas berpotensi merusak ekologi laut. FKKB juga menyoroti tidak adanya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas dan didahulukan dari masyarakat terdampak. “KEI tiba-tiba saja datang untuk merusak laut kita. Karena itu kami mendesak Camat Arjasa menghentikan segera survei seismik di Kangean,” teriak Basri.

Ia bahkan mengancam akan mengusir KEI apabila tetap ngotot akan melanjutkan kegiatan survei seismik 3D di Pulau Kangean. “Kita usir saja tamu-tamu tak diundang ini. Kita usir saja mereka yang tidak tahu aturan. Mari kita bersatu, rapatkan barisan untuk memperjuangkan keberlangsungan hidup masyarakat Kangean yang selama ini menggantungkan hidup pada laut,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, dalam sosialisasi survei seismik 3D di Kecamatan Arjasa yang difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan Arjasa, KEI dengan sengaja menyembunyikan informasi tentang dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi pada Pulau Kangean.

“Saat itu mayoritas peserta forum mempertanyakan dampak kerusakan lingkungan akibat survei seismik. Peserta sosialisasi tidak mendukung penuh rencana survei seismik 3D itu,” ucapnya.

Karena itu, FKKB mendesak Pemerintah mencabut atau menolak izin eksplorasi/eksploitasi pertambangan migas di wilayah Kepulauan Kangean (Blok Kangean Barat). “Kami juga mendesak KLHK dan ESDM melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional Kangean Energy Indonesia (KEI),” tandasnya.

FKKB juga menuntut agar kedaulatan atas tanah dan laut dikembalikan kepada Masyarakat Adat dan Lokal. Tidak ada proyek apapun yang boleh berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat terdampak secara utuh dan bermartabat.

Sementara Manajer Public and Government Affairs (PGA) KEI, Kampoi Naibaho, menyatakan bahwa dalam kegiatan survei seismik, aspek lingkungan hidup akan tetap dijaga sebagai prinsip utama.

Ia mengakui bahwa survei seismik 3D merupakan bagian dari kegiatan eksplorasi sebagai upaya Pemerintah Republik Indonesia menemukan cadangan migas baru di tengah kondisi penurunan produksi saat ini.

“Sosialisasi terkait survei seismik kami lakukan secara bertahap, mulai dari tingkat Provinsi Jawa Timur digabung dengan Kabupaten Sumenep, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat Kecamatan Arjasa, hingga ke desa-desa. Sosialissi yang kami lakukan itu melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan,” ujarnya.

Menanggapi beberapa tuntutan FKKB tersebut, Kampoi mengaku pihaknya saat ini masih melakukan konsolidasi internal. (tem/kun)