Liputan6.com, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di berbagai wilayah. Dalam periode April hingga Juni 2025, BNN RI mencatat total 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 683.885,79 gram.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Budi Wibowo menyampaikan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram.
“Dalam operasi tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka. Selain itu, terungkap pula tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua jaringan sindikat narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp26.175.000.000,” ujar Budi dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika – Hasil Kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai Kemenkeu RI Di Bawah Koordinasi Desk Pembantasan Narkoba, Senin (23/6/2025).
Beberapa Kasus Besar di Jakarta yang Diungkap
Beberapa kasus besar berhasil diungkap selama periode tersebut. Salah satunya adalah pengiriman paket narkotika dari Malaysia yang berhasil dibongkar pada 2 Mei 2025. Paket berisi sabu seberat kurang lebih 867,2 gram disamarkan dalam shockbreaker motor dan dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
Petugas melakukan controlled delivery ke Jakarta Timur dan menangkap MA yang menerima paket tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5261512/original/019476300_1750670460-WhatsApp_Image_2025-06-23_at_15.52.15.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)