Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

Warga Tuntut Penutupan Peternakan 43 Ribu Ekor Ayam di Semboro Jember

Jember (beritajatim.com) – Warga menuntut penutupan Hasaka Farm, peternakan 43 ribu ekor ayam potong, di RT 02 RW 02, Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/6/2025).

Kehadiran peternakan ayam itu dinilai meresahkan karena memunculkan persoalan lingkungan, mulai dati bau, lalat, dan kebisingan. Mereka menilai peternakan itu terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Mediasi Mediasi sempat dilakukan di aula kantor Kecamatan Semboro pada 27 Februari 2025. Saat itu, Kautsar Bilqisti, pemilik peternakan, dan warga setempat yang diwakili Willy Rudy Priyatmono menyepakati empat hal.

Pertama, pengelola menyiapkan teknis yang diperoleh peternakan sebagai close house atau tertutup sebelum melanjutkan operasional. Tujuannya agar tidak ada lagi polusi bau dan lalat. Kedua, pengelola memberikan kompensasi kepada warga yang sumurnya terdampak.

Ketiga, warga di lokasi peternakan dan sekitarnya tidak akan melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketertiban umum. Terakhir, jika poin-poin yang disepakati kedua belah pihak dilanggar, maka camat dan musyawarah pimpinan kecamatan akan menutup peternakan jika dipandang perlu.

Persoalan tidak selesai. Warga menilai Bilqisti tidak mematuhi kesepakatan. Maka pada 23 April 2025, mereka mendesak Camat Semboro Abdul Kadir menerbitkan rekomendasi sementara penghentian aktivitas peternakan dua hari berikutnya.

“Sebenarnya itu bukan kewenangan kami. Kami menghentikan sementara sambil memohon petunjuk kepada Bapak Bupati. Kami menyurati secara resmi Bapak Bupati dengan tembusan beberapa organisasi perangkat daerah, salah satunya Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.” kata Kadir.

“Kami tentu tidak bisa meminta menutup. Tapi tentunya pimpinan memahami bahwa itu adalah usulan. Sebagai anak buah di lapangan mengusulkan untuk merespons situasi yang sedikit berisiko, kami mohon pimpinan untuk meninjau kembali keberadaan kandang tersebut,” kata Kadir.

Kebijakan Abdul Kadir ini menuai protes dari Bilqisti. Melalui kuasa hukumnya, dia menyomasi Kadir. “Pihak pengacara berasumsi bahwa saya telah melanggar kewenangan, karena camat tidak memiliki kewenangan untuk menutup usaha. Tapi pertimbangan kami, bahwa di luar kewenangan itu, ada situasi di masyarakat yang harus kami selamatkan,” kata Kadir.

Merespons surat Abdul Kadir, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan meninjau lokasi pada 5 Mei 2025. Dinas Lingkungan Hidup Jember juga sudah menerbitkan pengujian kualitas pada 16 Mei 2025. Dari sinilah kemudian Kadir menerbitkan surat rekomendasi yang mempersilakan peternakan beroperasi kembali.

Namun warga tidak puas, karena menilai uji yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tidak akurat. Dari 19 pemilik rumah yang diwawancarai petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 16 orang di antaranya menyatakan ada bau yang berasal dari peternakan dan mendesak agar peternakan itu ditutup.

Sengketa meruncing pada 25 Mei 2925, setelah spanduk yang memuat kesepakatan bersama yang dipasang warga diganti spanduk surat rekomendasi Camat Semboro Abdul Kadir yang memberikan lampu hijau kepada peternakan untuk beroperasi lagi.

Keributan terjadi. Warga yang marah membakar ban dan petasan di depan peternakan. “Klien kami bingung, kenapa sudah ada surat (dari Camat Semboro), kok masih ada pemasalahan,” kata Zainuddin, kuasa hukum Bilqisti.

Mediasi kembali dilakukan. Ada enam kesepakatan tercapai saat itu. Pertama, operasional kandang sampai dengan panen paling lambat sampai dengan satu periode. “Kedua, masyarakat mengajukan gugatan sampai 24 Juni 2025, yaitu untuk menyurati dinas-dinas terkait,” kata Willy Rudy.

Mereka sepakat kondisi dinyatakan status quo dan peternakan tidak boleh diisi ayam lagi sebelum ada keputusan Pemkab Jember. Masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemkab Jember melalui organisasi perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan persoalan. “Masyarakat dan pihak kandang akan menerima apapun hasil keputusan dari dinas terkait,” kata Willy Rudy.

Pernyataan Pemilik Peternakan
Kautsar Bilqisti mengatakan, sebelumnya lokasi peternakan ayam itu digunakan untuk peternakan kambing milik kakaknya. Tahun 2023, dia menyampaikan kepada warga bahwa akan membuka peternakan ayam di sana.

Proses perizinan ditempuh. “Kamu baru beroperasi juga 2024,” kata Bilqisti.

Di tengah usaha yang baru dibuka, Bilqisti menderita sakit kanker, sehingga tidak bisa melanjutkan komunikasi dengan warga sekitar.

Bilqisti membenarkan bahwa petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Jember sudah meninjau lapangan untuk mengecek kadar kualitas udara, kualitas air, baik di dalam kandang maupun di luar kandang.

“Dinas Peternakan juga turun meninjau dan menanyakan kami menggunakan sistem kandang apa. Ini kandang close. Kami tidak meninggalkan limbah sama sekali, karena limbahnya kami buang ke Bali untuk pupuk,” kata Bilqisti.

Hasil pengujian Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa semua sudah sesuai baku mutu. “Limbah udaranya sesuai baku mutu. Limbah airnya sesuai baku mutu. Malah apa sebenarnya tidak ada limbah airnya, karena kami kandang kering,” kata Bilqisti.

Kendati demikian, Bilqisti tetap memasang instalasi pengolahan air limbah sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup Jember. Ia mempersilakan anggota DPRD Jember untuk meninjau langsung lokasi peternakannya.

“Dinas LH sudah turun untuk melihat fakta di sana seperti apa. Faktanya sudah terbit, hasil limbahnya memang sesuai baku mutu semua. Terus mau apa lagi,” kata Bilqisti.

Merespons keluhan warga, Bilqisti menawarkan pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. “Saya sebenarnya sudah menawarkan banyak hal kepada warga di sini, termasuk apa yang bisa saya bantu untuk lingkungan juga, CSR apa saja,” katanya.

Namun Bilqisti mengakui bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses. Pengajuan perizinan baru bisa dilakukan setelah tanah peternakan disertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun perizinan sudah diajukan melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan terintegrasi.

Persoalan Dibawa ke DPRD Jember
Merasa semua usaha birokratis sudah mentok, Camat Abdul Kadir menyarankan mediasi dilakukan di gedung DPRD Jember.

“Karena kalau secara normatif regulatif mungkin tidak akan ada titik temu. Bisa saja pemilik kandang ngotot bahwa dia berizin dan seterusnya. Tapi di luar itu kenyataannya, situasinya dan kami menjadi saksi bahwa memang ada timbul bau dan ketidaknyamanan lingkungan di titik tersebut,” katanya.

Kadir memahami Komisi B DPRD Jember bukan eksekutor. “Mungkin bisa mengambil alur solusi masyarakat. Karena kalau hanya bergerak di tataran normatif regulatif, keresahan warga kami di Desa Semboro itu akan tetap berlanjut,” katanya.

“Semboro ini relatif adem ayem, tenteram, dan masyarakatnya guyub. Jangan sampai karena ada satu titik kepentingan usaha di situ, banyak pihak yang terkorbankan kenyamanannya dan hubungan sosial yang baik selama ini,” kata Kadir.

Rapat dengar pendapat pun digelar di ruang Komisi B DPRD Jember, Senin (16/6/2025). Di sini Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengingatkan, bahwa pelaku usaha wajib mengambil data rona lingkungan yang relevan dengan potensi dampak yang ditimbulkan sesaat sebelum kegiatan kelanjutan tahap konstruksi.

Pelaku usaha, lanjut candra, juga diharuskan mematuhi peraturan undang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Kami mendapat informasi bahwa sumur salah satu warga (di sekitar peternakan) berwarna hijau,” kata Candra.

Candra juga mempertanyakan kepatuhan Bilqisti terhadap penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Dia juga mempertanyakan pelaporan kegiatan peternakan itu setiap enam bulan sekali untuk dievaluasi.

Zainuddin, pengacara Bilqisti, menegaskan kesiapan kliennya untuk memenuhi kewajiban perizinan. “Selama ini karena klien kami masih merintis, dengan ketidaktahuan beliau sehingga ada beberapa perizinan yang mungkin belum diurus, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG, red),” katanya.

“Ke depannya kami mohon klien kami ini dibina, tapi jangan dibinsakan. Jadi mohon dibantu pada klien kami yang menjadi kewajiban-kewajibannya dan kami juga siap untuk memenuhi,” kata Zainuddin.

Komisi B akhirnya meminta Bilqisti menutup sementara peternakannya hingga semua perizinan terpenuhi. “Kami juga meminta warga tetap menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis,” kata Candra. [wir]