JAKARTA – Transformasi layanan publik ke arah digital menjadi prioritas berbagai instansi di Indonesia, termasuk dalam sektor jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam menangani pengaduan peserta.
Digitalisasi ini memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menyampaikan keluhan tanpa perlu mengunjungi kantor cabang secara langsung.
BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau, telah menyiapkan berbagai kanal pengaduan berbasis digital sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Batam, Ilham, menyampaikan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan peserta dalam mengakses pelayanan.
Beberapa platform digital yang telah disediakan antara lain BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp), akun media sosial resmi, serta aplikasi pengaduan publik Lapor!.
“Fokus kami sekarang adalah memperkuat layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, agar peserta dapat menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang,” ujar Ilham di Batam, seperti dikutip ANTARA.
Namun demikian, Ilham menambahkan bahwa pengaduan juga tetap bisa disampaikan secara langsung ketika peserta berada di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Keluhan tersebut bisa berupa masalah fasilitas penunjang yang tersedia di faskes, atau persoalan lain yang memerlukan koordinasi dengan instansi terkait.
– https://voi.id/kesehatan/477874/bpjs-kesehatan-jangkau-pelosok-papua-barat-capai-cakupan-tinggi
– https://voi.id/info-sehat/481709/8-jenis-olahraga-untuk-jaga-kesehatan-jantung-mulai-dari-jalan-kaki-hingga-angkat-beban
– https://voi.id/berita/482942/mantan-presiden-as-joe-biden-didiagnosis-menderita-kanker-prostat-agresif
Misalnya, kata dia, keluhan mengenai keterbatasan jumlah dokter spesialis tertentu tidak dapat langsung ditangani oleh BPJS Kesehatan, karena hal itu merupakan kewenangan dinas kesehatan daerah setempat.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Batam juga telah menerapkan sistem Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di berbagai faskes mitra. Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah, menyatakan bahwa sistem PIPP ini terintegrasi antara BPJS Kesehatan dan penyedia layanan kesehatan, guna memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang layak dan responsif.
“Melalui PIPP, peserta dapat menyampaikan pertanyaan atau pengaduan langsung di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun lanjutan,” jelas Harry.
Ia juga menambahkan bahwa petugas PIPP dibekali informasi mengenai jenis pengaduan yang umum diterima, serta pelatihan mengenai peran dan tanggung jawab mereka dalam sistem JKN. Kehadiran petugas ini diharapkan dapat memberikan solusi langsung atas kendala yang dihadapi peserta, sekaligus menjamin hak peserta atas pelayanan yang optimal.
