Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

Cerita Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika hingga Sita Ratusan Kg Sabu Cs – Page 3

Berdasarkan data dari BNN RI, selama periode April hingga Juni 2025, tercatat 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total barang bukti mencapai 683.885,79 gram. Barang bukti yang disita terdiri dari sabu 308.631,73 gram, ganja 372.265,9 gram, ekstasi sebanyak 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram, THC 179,42 gram, hashish 104,04 gram, dan amfetamin 41,49 gram. Dalam periode tersebut, aparat juga berhasil mengamankan 285 tersangka.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Bea Cukai dan BNN juga membongkar dua jaringan sindikat narkoba yang terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp26,17 miliar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Hukuman yang menanti para pelaku berkisar dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.