Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Mojokerto intensif melakukan sosialisasi larangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Data Satlantas Polres Mojokerto, mulai tanggal 1-17 Juni 2025, sebanyak 614 sopir truk mendapat teguran dan sosialisasi langsung oleh petugas di lapangan.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Harapan menjelaskan, sesuai dengan instruksi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, kegiatan tersebut menjadi bagian dari fase awal program nasional Zero ODOL sebelum memasuki masa penindakan hukum pada bulan Juli 2025.
“Sesuai petunjuk Bapak Dirlantas sampai akhir Juni ini kita melaksanakan sosialisasi, tidak ada penindakan. Per tanggal 17 Juni 2025, sebanyak 614 sopir truk telah mendapat teguran dan sosialisasi langsung oleh petugas di lapangan,” ungkapnya, Rabu (18/6/2025).
Kasat menjelaskan, petugas Satlantas Polres Mojokerto melaksanakan sosialisasi dengan pendekatan person-to-person. Di mana setiap sopir yang ditemukan melanggar aturan ODOL langsung ditegur dan diberikan surat peringatan. Setiap harinya, terdapat rata-rata 70 hingga 80 sopir yang diberikan teguran di lapangan.
“Kami langsung person ke person. Anggota yang melaksanakan patroli di jalan langsung melakukan teguran saat menemukan ODOL, kami melakukan sosialisasi bahwa ODOL tidak boleh. Biar mereka juga menyampaikan ke sopir truk lain dan perusahaannya atau pangkalan-pangkalan,” katanya.
Selain di jalan raya, Satlantas Polres Mojokerto juga menyasar pangkalan-pangkalan truk untuk menyampaikan sosialisasi. Hingga pertengahan Juni, setidaknya enam pangkalan truk di wilayah hukum Polres Mojokerto sudah diberikan edukasi terkait bahaya ODOL dan sanksi yang akan berlaku.
“Jika tidak mau dipidana ya jangan melanggar, sesuai dengan aturan yang ada. Karena membahayakan, melewati batas tiba-tiba oleng dan menimpa orang. Bagaimana? Semua pelanggaran ODOL yang ditemukan, tanpa memandang asal kendaraan, tetap diberikan teguran dan sosialisasi,” ujarnya.
Misalnya, lanjutnya, jika sebuah truk berasal dari Pasuruan namun melanggar saat melintasi wilayah hukum Polres Mojokerto dan melanggar maka mendapat teguran oleh petugas. Penindakan hukum terhadap pelanggar ODOL akan menunggu instruksi lebih lanjut dari Ditlantas Polda Jatim dan direncanakan dimulai per 1 Juli 2025.
“Kita tidak sampai menanyakan truk ini dari mana asalnya, tapi yang lewat di wilayah hukum Polres Mojokerto yang kedapatan melanggar ODOL diberikan teguran dan sosialisasi. Setiap hari masih banyak ditemukan pelanggaran, harapannya saat penindakan di bulan Juli semakin sedikit pelanggaran,” tegasnya.
Kasat menambahkan, jika larangan truk ODOL dilakukan untuk mengantisipasi kerusakan jalan yang diakibatkan ODOL. Keberadaan truk ODOL dapat membahayakan kendaraan lain saat di jalan raya dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. [tin]
