Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf secara resmi menerima Surat Keputusan dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, terkait perubahan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS pada 20 Juni 2025 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Almuzzammil didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum DPP PKS Noerhadi, dan Kepala Kantor Staf Presiden PKS Pipin Sopian.
Surat Keputusan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum setelah melalui proses administratif dan verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi yang bertujuan untuk memperkuat soliditas internal partai dan mempersiapkan PKS menghadapi agenda-agenda strategis nasional ke depan.
Almuzzammil mengapresiasi dan terima kasih kepada Menteri Hukum Supratman atas dukungan yang telah diberikan.
Ia menegaskan bahwa perubahan kepengurusan ini mencerminkan dinamika sehat dalam tubuh partai dan akan membawa semangat baru.
“Kami menyambut baik terbitnya SK Menkum ini sebagai legalitas terhadap dinamika kepengurusan PKS. InsyaAllah, kepengurusan baru ini akan semakin mengokohkan tekad PKS untuk berkhidmat bagi rakyat, bangsa, dan negara”, ujar Almuzzammil dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5259987/original/072467200_1750499476-1000967647.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)