JAKARTA – Kelas menengah disebut kesulitan membeli rumah karena harganya yang semakin tak terjangkau. Rumah subsidi seluas 18 meter persegi yang sedang digodok pemerintah sejauh ini tidak menarik minat masyarakat.
Rumah subsidi berukuran 18 meter persegi menjadi perbincangan khalayak setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengeluarkan wacana tersebut.
Kata pria yang karib disapa Ara ini, wacana tersebut disampaikan sebagai solusi perumahan di perkotaan. Menurutnya, generasi muda menginginkan rumah yang dekat dengan tempat kerja atau di tengah kota.
Wacana pengurangan luas rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomoe/KPTS/M/2025. Di draf tersebut dijelaskan bahwa luas tanah dikurangi menjadi 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Padahal dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ditentukan bahwa luas rumah tapak subsidi adalah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi sampai 36 meter persegi.
Mirip Rumah Barbie
Rancangan aturan baru terkait luas rumah subsidi memang masih dalam proses pembahasan dan uji publik. Namun, masyarakat kadung menolak gagasan tersebut.
Apalagi, di tengah proses Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menggodok aturan baru tersebut, Lippo Group mengeluarkan contoh rumah subsidi 14 meter persegi.
Representasi visual atau mock-up konsepnya bahkan sudah dipamerkan di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta. James Riady selaku CEO Lippo Group bilang, rumah tipe satu kamar tidur itu dibanderol mulai Rp100 juta, bisa disetujui masuk skema subsidi. Konsumen disebut bisa mencicil Rp600 ribu per bulan dengan bunga flat.
Pameran rumah subsidi ini memang berhasil menarik perhatian banyak orang. Tapi berdasarkan reaksi di media sosial, banyak yang mengeluhkannya. Dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi, interior rumah dibuat minimalis.
Terdapat dua ruangan utama yang terpisah dinding, yaitu kamar tidur dan ruangan serbaguna. Di pameran tersebut, ruangan serbaguna ini berisi sofa dan meja, kompor listrik, mesin cuci, kulkas, hingga tempat cuci piring. Saking kecilnya rumah tersebut, warganet menyebut rumah subsidi seperti rumah Barbie.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Aji Cakti)
Rumah contoh dengan lebar 2,6 meter ini mendapat reaksi negatif dari warganet. Terlebih lokasi rumah mungil itu kecil kemungkinan berada di dalam Kota Jakarta. Padahal, generasi Z dan generasi milenial mengharapkan rumah harga terjangkau ini dibangun di Jakarta. Salah satu alasannya adalah supaya tak kehabisan energi karena harus jauh-jauh menempuh perjalanan dari rumah ke kantor, yang biasanya di Kota Jakarta.
Sejauh ini memang belum ada informasi pasti di mana rumah mungil ini akan dibangun. Tapi Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Sri Haryati berujar, kecil kemungkinan hunian tersebut berlokasi di Jakarta.
“Mungkin yang dekat dengan pinggiran Jakarta, supaya harganya masih masuk,” ucap Sri.
Selama ini, rumah subsidi memang banyak dibangun di luar Jakarta, seperti Tangerang dan Bekasi, karena harga tanahnya masih terbilang terjangkau.
“Dengan harga yang kemarin kita sampaikan itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya. Di area-area Tangerang,” kata Head of Project Management PT Lippo Karawaci Fritz Atmodjo, mengutip Antara.
Tak Dinikmati Kelas Menengah
Cikal bakal program rumah subsidi dimulai pada 1974, saat pemerintahan Presiden Soeharto memasukkan penyediaan rumah sederhana dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita) II.
Program rumah subsidi terus berjalan hingga era Presiden Joko Widodo pada 2015 dengan tajuk Program Sejuta Rumah. Artinya, pemerintah memiliki target pembangunan satu juta hunian subsidi setiap tahun.
Sampai Oktober 2024, program ini diklaim telah berhasil membangun 9.872.741 unit rumah. Presiden Prabowo Subianto pun melanjutkan program ini setelah. Targetnya adalah membangun tiga juta rumah.
Meski berganti pemerintahan, sejak dulu fokus utama program ini adalah menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
Namun batas penghasilan MBR yang berhak membeli rumah subsidi ini kemudian juga menjadi polemik. Menurut Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, batas maksimal penghasilan MBR berbeda tergantung zona wilayah di seluruh Indonesia.
Sejumlah warga berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Fauzan/nym)
Daerah Jabodetabek misalnya, batas maksimal penghasilan untuk warga yang tidak kawin sebesar Rp12 juta per bulan, dan kawin dengan satu orang peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sebesar Rp14 juta per bulan.
Namun menurut ekonom Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira batas maksimal penghasilan ini hanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka yang kelas menengah justru tidak masuk syarat membeli rumah subsidi. Hal ini, kata Bhma, menunjukkan pemerintah memang melupakan kelas atas.
“Dianggap selama mereka bekerja, tidak menganggur, buat apa dibantu pemerintah?” kata Bhima.
“Jadi memang kebijakannya ‘bolong di tengah’. Meski ada pertumbuhan ekonomi, kelas menengah tidak menikmati itu,” kata dia menambahkan.
