Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

Khofifah Indar Parawansa Mangkir dari Pemeriksaan KPK Hari Ini, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (KIP) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 20 Juni 2025. Padahal, Khofifah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khofifah dan menyebut bahwa yang bersangkutan telah mengirimkan surat kepada KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Khofifah beralasan ada keperluan lain sehingga tidak bisa datang ke kantor lembaga antirasuah.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Budi, surat panggilan kepada Gubernur Khofifah telah dikirimkan sejak 13 Juni 2025. Namun setelah menerima surat itu, Khofifah langsung memberikan tanggapan resmi dengan menyampaikan permohonan agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena ada kepentingan lain yang tak bisa ditinggalkan. Meski begitu, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan baru untuk Khofifah.

“(Khofifah) ada keperluan lainnya,” ucap Budi.

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Sebut Nama Khofifah

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Usai diperiksa, Kusnadi menyebut Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana hibah tersebut.

Kusnadi menjalani pemeriksaan sekira 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025. Kepada awak media, ia menyampaikan mekanisme dana hibah tersebut merupakan bagian dari proses bersama antara DPRD dan kepala daerah.

“Dana hibah itu proses ya bukan materi. Itu dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi kalau dana hibah itu dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi.

Saat ditanya apakah Khofifah mengetahui soal dana hibah yang kini diusut KPK, Kusnadi menjawab tegas orang nomor satu di Jawa Timur itu mengetahuinya.

“Orang dia yang mengeluarkan masa dia enggak tahu,” ucap Kusnadi.

KPK Dalami Jual Beli Tanah Milik Anwar Sadad

KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim penyidik KPK telah selesai memeriksa tiga orang saksi di Polresta Banyuwangi. Ketiga saksi adalah Kusnadi selaku karyawan swasta, petani bernama Sumantri, dan seorang notaris bernama Teguh Pambudi.

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS). Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra juga sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan kepada publik oleh KPK.

“Semua saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan kepemilikan dan jual beli aset tanah yang diduga milik tersangka AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Sita Aset Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Anwar Sadad (AS).

“Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah.

Penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025.

Penggeledahan ini berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

“Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik menggeledah Kantor KONI Jatim.***