Ajukan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya – Page 3

Ajukan Balik Nama PBB-P2 Kini Bisa Online, Ini Langkah-langkahnya – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Warga Jakarta yang ingin mengurus balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini tak perlu repot datang ke kantor pelayanan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pengajuan daring melalui situs Pajak Online Jakarta.

Mutasi PBB merupakan proses pembaruan data kepemilikan objek pajak yang umumnya terjadi karena transaksi jual beli, hibah, atau pewarisan. Langkah ini penting agar nama yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan pemilik terkini.

Berikut panduan lengkap pengajuan mutasi PBB-P2 secara online:

Panduan Lengkap Pengajuan Balik Nama PBB-P2

1. Kunjungi Situs Pajak Online

Akses laman: https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Login ke Akun Terdaftar

Klik tombol MASUK, lalu masukkan email dan kata sandi akun Anda. Centang kotak verifikasi CAPTCHA dan klik MASUK

3. Pilih Jenis Pajak PBB

Setelah berhasil login, buka menu JENIS PAJAK, kemudian pilih PBB sebagai jenis layanan yang ingin diajukan.

4. Masuk ke Menu Pelayanan

Klik tab PELAYANAN, lalu pilih opsi TAMBAH PERMOHONAN PELAYANAN.

5. Isi Formulir Permohonan

Pada kolom Jenis Pelayanan, pilih: Mutasi
Tentukan Jenis Sub Pelayanan sesuai kebutuhan
Masukkan identitas pemohon dan data objek pajak secara lengkap
Unggah dokumen pendukung yang diminta (misalnya, bukti peralihan hak, KTP, SPPT terakhir, dll)

6. Konfirmasi dan Simpan

Centang pernyataan persetujuan, lalu klik tombol SIMPAN untuk mengirimkan permohonan Anda.

7. Pantau Proses Verifikasi

Permohonan Anda akan muncul di halaman Pelayanan PBB-P2 dengan status awal: Proses Verifikasi Petugas.

8. Unduh Bukti Layanan

Setelah permohonan selesai diverifikasi, status akan berubah menjadi Berkas Selesai. Klik ikon UNDUH untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Pelayanan, yang dapat dicetak sebagai bukti resmi.